Dasar hukum negara yang mengatur
pelayanan Siinas, antara lain :
a.
Permenperin No. 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pengurusan SIINas
b. Permenperin No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penyampaian Data Industri
c. UU No. 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian
Secara
ringkas, Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dapat didefinisikan
sebagai suatu sistem informasi terpadu yang di dalamnya berisi data dan
informasi tentang industri nasional. Sistem ini akan digunakan oleh perusahaan,
asosiasi industri, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah (provinsi,
kabupaten, dan kota), ke- menterian/lembaga terkait, masyarakat, serta kalangan
internal Kementerian Perindustrian.
Ruang
Iingkup SIINas meliputi proses pengumpulan data, pengolahan, hingga penyajian
informasi. Salah satu metode pengumpulan data yang akan diterapkan adalah penyampaian
laporan produksi secara online yang dilakukan oleh perusahaan industri dan
pengelola kawasan industri. Sebagai timbal balik, perusahaan industri dapat
bebas mengakses informasi industri yang disediakan oleh Kementerian
Perindustrian, seperti informasi mengenai peluang pasar, regulasi, perkembangan
ekspor impor, dlI.
Kementerian
Perindustrian juga telah menyiapkan fasilitas berupa pengajuan rekomendasi
impor secara online sehingga perusahaan tidak perlu lagi datang ke Jakarta
untuk menyampaikan dokumen. Seluruh dokumen persyaratan di-upload melalui
SIINas. Pemohon juga dapat memantau progres penerbitan surat rekomendasi secara
online melalui fasilitas tracking. Hal tentu ini akan menghemat biaya, waktu,
dan tenaga bagi pemohon.
Agar
dapat menggunakan fasilitas di atas, perusahaan harus memiliki Akun SIINas.
Registrasi untuk memperoleh Akun SIINas dapat dilakukan secara online.
Manfaat adanya pemanfaatan SIINas, antara
lain:
a.
Dasar
Pembangunan dan Pengembangan Perusahaan Industri
b.
Mempermudah
dan Memercepat Pelaporan
c.
Pelayanan
Publik Online
d.
Akses
Pasar Industri dan Kerjasama Industri
e. Mempercepat Advokasi
perlindungan Kepentingan Industri oleh Pemerintah

Comments
Post a Comment