Mengenal SIINas, Dasar Hukum dan Manfaatnya

Dasar hukum negara yang mengatur pelayanan Siinas, antara lain :
a.       Permenperin  No. 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengurusan SIINas
b.       Permenperin  No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri
c.       UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Secara ringkas, Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dapat didefinisikan sebagai suatu sistem informasi terpadu yang di dalamnya berisi data dan informasi tentang industri nasional. Sistem ini akan digunakan oleh perusahaan, asosiasi industri, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota), ke- menterian/lembaga terkait, masyarakat, serta kalangan internal Kementerian Perindustrian.
Ruang Iingkup SIINas meliputi proses pengumpulan data, pengolahan, hingga penyajian informasi. Salah satu metode pengumpulan data yang akan diterapkan adalah penyampaian laporan produksi secara online yang dilakukan oleh perusahaan industri dan pengelola kawasan industri. Sebagai timbal balik, perusahaan industri dapat bebas mengakses informasi industri yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian, seperti informasi mengenai peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor impor, dlI.
Kementerian Perindustrian juga telah menyiapkan fasilitas berupa pengajuan rekomendasi impor secara online sehingga perusahaan tidak perlu lagi datang ke Jakarta untuk menyampaikan dokumen. Seluruh dokumen persyaratan di-upload melalui SIINas. Pemohon juga dapat memantau progres penerbitan surat rekomendasi secara online melalui fasilitas tracking. Hal tentu ini akan menghemat biaya, waktu, dan tenaga bagi pemohon.
Agar dapat menggunakan fasilitas di atas, perusahaan harus memiliki Akun SIINas. Registrasi untuk memperoleh Akun SIINas dapat dilakukan secara online.
Manfaat adanya pemanfaatan SIINas, antara lain:
a.       Dasar Pembangunan dan Pengembangan Perusahaan Industri
b.       Mempermudah dan Memercepat Pelaporan
c.        Pelayanan Publik Online
d.       Akses Pasar Industri dan Kerjasama Industri
e.    Mempercepat Advokasi perlindungan Kepentingan Industri oleh Pemerintah

Comments