SANKSI BERLAKU DALAM SIINAS



Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian Pasal 70, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan pelaporan data industri dan pejabat yang tidak bertanggung jawab terhadap kerahasiaan data yang diinput ke aplikasi SIINas, pasal tersebut berbunyi:
Setiap Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memberikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dikenai sanksi administratif berupa:
·         peringatan tertulis;
·         denda administratif;
·         penutupan sementara;
·         pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
·         pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.
Pejabat dari instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang menyampaikan dan/atau mengumumkan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dikenai sanksi administratif berupa:
·         teguran tertulis;
·         pembebasan dari jabatan;
·         penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
·         penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
·         pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan/atau
·         pemberhentian dengan tidak hormat.


 

DATA ANDA DIJAGA KERAHASIAANYA DAN KEAMANANNYA OLEH UNDANG UNDANG



Comments