Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2014 tentang
perindustrian Pasal 70, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan pelaporan
data industri dan pejabat yang tidak bertanggung jawab terhadap kerahasiaan
data yang diinput ke aplikasi SIINas, pasal tersebut berbunyi:
Setiap Perusahaan Industri yang tidak
menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), Perusahaan Industri dan
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memberikan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 dikenai sanksi administratif berupa:
·
peringatan
tertulis;
·
denda
administratif;
·
penutupan
sementara;
·
pembekuan
izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
·
pencabutan
izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.
Pejabat dari instansi Pemerintah dan
Pemerintah Daerah yang menyampaikan dan/atau mengumumkan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 dikenai sanksi administratif berupa:
·
teguran
tertulis;
·
pembebasan
dari jabatan;
·
penurunan
gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
·
penurunan
pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
·
pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan/atau
·
pemberhentian
dengan tidak hormat.
DATA ANDA DIJAGA KERAHASIAANYA DAN
KEAMANANNYA OLEH UNDANG UNDANG
Comments
Post a Comment