1.
Pendaftaran
dimulai dengan mempersiapkan data dari akun OSS dan akses website siinas di www.siinas.kemenperin.go.id menggunakan browser anda.
2.
Dalam
landing pagenya, akan ada box dimana pelaku usaha bisa mengisi user name dan passwordnya jika sudah
memilikinya. Berikut salah satu contoh perusahaan yang sudah diisi (sebelah
kiri).
Pilih pilihan Registrasi akun SIINas bagi yang belum memiliki akun SIINas.
3.
Mengisi
data di halaman registrasi sesuai data yang diisikan di OSS
a.
Nama Perusahaan : Isi dengan nama perusahaan anda tanpa
menggunakan CV atau PT, dan ini akan menjadi dasar untuk membuat nama akun
SIINas anda di aplikasi. (data ini
bersifat wajib untuk diisi)
b.
Lokasi Pabrik : Lokasi pabrilk bisa diisi dengan memilih
dari daftar daerah yang sudah dipaparkan di aplikasi
c.
NPWP : Isi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, (data ini bersifat wajib untuk diisi)
d.
NIB : Isi dengan Nomor Induk Berusaha yang anda dapatkan dari OSS. (data ini bersifat wajib untuk diisi)
e.
Softcopy NIB : siapkan data dalam bentuk softcopy (data ini bersifat wajib untuk diisi)
f.
No. IUI/IUKI : nomor IUI didapatkan dari dokumen IUI
terbaru anda yang diperoleh di OSS, baik sifatnya berlaku efektif maupun tidak
g.
Softcopy IUI : Isi dengan Nomor Induk Berusaha yang anda
dapatkan dari OSS.
Setelah
mengisi semua data, lakukan verifikasi untuk membuktikan anda bukan robot dan
kirimkan data.
4.
Melakukan pengiriman data, dan menunggu balasan
berupa e-mail di akun e-mail yang terdaftar di OSS. Periksa di semua bagian karena e-mail
adalah hasil generate komputer terkadang digolongkan di pesan SPAM di e-mail kita.
5.
Lakukan verifikasi lewat link yang tersedia di
e-mail anda dang anti password anda dengan tingkat keamanan sesuai keinginan. Anda
bisa login ke SIINas dengan username dan password yang anda terima di halaman
login SIINas.
6. Jika
anda berhasil melihat tampilan di bawah. Selamat anda telah berhasil login dan
terdaftar di SIINas dan siap melanjutkan ke tahap pengisian data.
Comments
Post a Comment